Fikih (Bahasa Arab: ﻓﻘﻪ; transliterasi: Fiqih)
adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus
membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia,
baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan
Tuhannya.
Beberapa ulama fikih seperti Imam Abu Hanifah mendefinisikan fikih
sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai
hamba Allah.
Fikih membahas tentang cara bagaimana cara tentang beribadah, tentang
prinsip Rukun Islam dan hubungan antar manusia sesuai dengan
dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Dalam Islam,
terdapat 4 mazhab dari Sunni, 1 mazhab dari Syiah, dan Khawarij yang
mempelajari tentang fikih. Seseorang yang sudah menguasai ilmu fikih
disebut Fakih.
Pada Masa Nabi Muhammad saw atau juga disebut sebagai periode risalah,
karena pada masa-masa ini agama Islam baru didakwahkan. Pada periode
ini, permasalahan fikih diserahkan sepenuhnya kepada Nabi Muhammad saw.
Sumber hukum Islam saat itu adalah al-Qur'an dan Sunnah. Periode Risalah
ini dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu periode Makkah dan periode
Madinah. Periode Makkah lebih tertuju pada permasalah akidah, karena
disinilah agama Islam pertama kali disebarkan. Ayat-ayat yang diwahyukan
lebih banyak pada masalah ketauhidan dan keimanan.
Setelah hijrah, barulah ayat-ayat yang mewahyukan perintah untuk
melakukan puasa, zakat dan haji diturunkan secara bertahap. Ayat-ayat
ini diwahyukan ketika muncul sebuah permasalahan, seperti kasus seorang
wanita yang diceraikan secara sepihak oleh suaminya, dan kemudian turun
wahyu dalam surat Al-Mujadilah. Pada periode Madinah ini, ijtihad mulai
diterapkan, walaupun pada akhirnya akan kembali pada wahyu Allah kepada Nabi Muhammad saw.
pada masa khulafaur rasyidin sampai pada masa berdirinya Dinasti Umayyah ditangan Mu'awiyah bin Abi Sufyan. Sumber fikih pada periode ini didasari pada Al-Qur'an dan Sunnah juga ijtihad para sahabat Nabi Muhammad yang masih hidup. Ijtihad dilakukan pada saat sebuah masalah tidak diketemukan dalilnya dalam nash Al-Qur'an maupun Hadis. Permasalahan yang muncul semakin kompleks setelah banyaknya ragam budaya dan etnis yang masuk ke dalam agama Islam.
Pada periode ini, para faqih mulai berbenturan dengan adat, budaya dan tradisi
yang terdapat pada masyarakat Islam kala itu. Ketika menemukan sebuah
masalah, para faqih berusaha mencari jawabannya dari Al-Qur'an. Jika di
Al-Qur'an tidak diketemukan dalil yang jelas, maka hadis menjadi sumber kedua . Dan jika tidak ada landasan yang jelas juga di Hadis maka para faqih ini melakukan ijtihad.
disini akan kami sajikan pengetahuan-pengetahuan tentang hal-hal yang bersangkutan atau termasuk di dalamnya ilmu fikih. dan Semoga kita selalu di tambahkan ilmu oleh Allah SWT dan selalu di berikan kekuatan untuk selalu menjalankan risalah Nabiullah Muhammad SAW.
Posting Komentar