Bid‘ah (Bahasa Arab: بدعة) dalam agama Islam berarti sebuah perbuatan yang tidak pernah diperintahkan maupun dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW tetapi banyak dilakukan oleh masyarakat sekarang ini. Hukum dari bidaah ini adalah haram. Perbuatan dimaksud ialah perbuatan baru atau penambahan dalam hubungannya dengan peribadatan dalam arti sempit (ibadah mahdhah), yaitu ibadah yang tertentu syarat dan rukunnya.
Secara umum, bid'ah bermakna melawan ajaran asli suatu agama (artinya
mencipta sesuatu yang baru dan disandarkan pada perkara agama/ibadah).
Para ulama
salaf telah memberikan beberapa definisi bidah. Definisi-definisi ini
memiliki lafadl-lafadlnya berbeda-beda namun sebenarnya memiliki
kandungan makna yang sama.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,Bidah dalam agama adalah perkara yang
dianggap wajib maupun sunnah namun yang Allah dan rasul-Nya tidak
syariatkan. Adapun apa-apa yang Ia perintahkan baik perkara wajib maupun
sunnah maka harus diketahui dengan dalil-dalil syariat.
Imam Syathibi, bid'ah dalam agama adalah Satu jalan dalam agama yang
diciptakan menyamai syariat yang diniatkan dengan menempuhnya
bersungguh-sungguh dalam beribadah kepada Allah.
Ibnu Rajab, Bidah adalah mengada-adakan suatu perkara yang tidak ada
asalnya dalam syariat. Jika perkara-perkara baru tersebut bukan pada
syariat maka bukanlah bidah, walaupun bisa dikatakan bidah secara bahasa
Imam as-Suyuthi, beliau berkata, Bidah adalah sebuah ungkapan tentang
perbuatan yang menentang syariat dengan suatu perselisihan atau suatu
perbuatan yang menyebabkan menambah dan mengurangi ajaran syariat.
Dengan memperhatikan definisi-definisi ini akan nampak tanda-tanda
yang mendasar bagi batasan bidah secara syariat yang dapat dimunculkan
ke dalam beberapa point di bawah ini :
- Bahwa bidah adalah mengadakan suatu perkara yang baru dalam agama. Adapun mengadakan suatu perkara yang tidak diniatkan untuk agama tetapi semata diniatkan untuk terealisasinya maslahat duniawi seperti mengadakan perindustrian dan alat-alat sekedar untuk mendapatkan kemaslahatan manusia yang bersifat duniawi tidak dinamakan bidah.
- Bahwa bidah tidak mempunyai dasar yang ditunjukkan syariat. Adapun apa yang ditunjukkan oleh kaidah-kaidah syariat bukanlah bidah, walupun tidak ditentukan oleh nash secara khusus. Misalnya adalah apa yang bisa kita lihat sekarang: orang yang membuat alat-alat perang seperti kapal terbang,roket, tank atau selain itu dari sarana-sarana perang modern yang diniatkan untuk mempersiapkan perang melawan orang-orang kafir dan membela kaum muslimin maka perbuatannya bukanlah bidah. Bersamaan dengan itu syariat tidak memberikan nash tertentu dan rasulullah tidak mempergunakan senjata itu ketika bertempur melawan orang-orang kafir. Namun demikian pembuatan alat-alat seperti itu masuk ke dalam keumuman firman Allah taala,Dan persiapkanlah oleh kalian untuk mereka (musuh-musuh) kekuatan yang kamu sanggupi.Demikian pula perbuatan-perbuatan lainnya. Maka setiap apa-apa yang mempunyai asal dalam sariat termasuk bagian dari syariat bukan perkara bidah.
- Bahwa bidah semuanya tercela (hadits Al 'Irbadh bin Sariyah dishahihkan oleh syaikh Al Albani di dalam Ash Shahiihah no.937 dan al Irwa no.2455)
- Bahwa bidah dalam agama kadang-kadang menambah dan kadang-kadang mengurangi syariat sebagaimana yang dikatakan oleh Suyuthi di samping dibutuhkan pembatasan yaitu apakah motivasi adanya penambahan itu agama. Adapun bila motivasi penambahan selain agama, bukanlah bidah. Contohnya meninggalkan perkara wajib tanpa udzur, maka perbuatan ini adalah tindakan maksiat bukan bidah. Demikian juga meninggalkan satu amalan sunnah tidak dinamakan bidah. Masalah ini akan diterangkan nanti dengan beberapa contohnya ketika membahas pembagian bidah. InsyaAllah.
Bidah merupakan pelanggaran yang sangat besar dari sisi melampaui
batasan-batasan hukum Allah dalam membuat syariat, karena sangatlah
jelas bahwa hal ini menyalahi dalam meyakini kesempurnaan
syariat.Menuduh Rasulullah Muhammad SAW menghianati risalah, menuduh
bahwa syariat Islam masih kurang dan membutuhkan tambahan serta belum
sempurna. Jadi secara umum dapat diketahui bahwa semua bid'ah dalam
perkara ibadah/agama adalah haram atau dilarang sesuai kaedah ushul
fiqih bahwa hukum asal ibadah adalah haram kecuali bila ada perintah dan
tidaklah tepat pula penggunaan istilah bid'ah hasanah jika dikaitkan
dengan ibadah atau agama sebagaimana pandangan orang banyak, namun masih
relevan jika dikaitkan dengan hal-hal baru selama itu berupa urusan
keduniawian murni misal dulu orang berpergian dengan unta sekarang
dengan mobil, maka mobil ini adalah bid'ah namun bid'ah secara bahasa
bukan definisi bid'ah secara istilah syariat dan contoh penggunaan
sendok makan, mobil, mikrofon, pesawat terbang pada masa kini yang
dulunya tidak ada inilah yang hakekatnya bid'ah hasanah. Dan
contoh-contoh perkara ini tiada lain merupakan bagian dari perkara Ijtihadiyah
Berangkat dari ini, kita akan membahas tentang hal-hal yang dikategorikan sebagai hal yang bid'ah agar kita dapat menjauhi hal-hal tersebut. dan semoga kita diberi ilmu oleh Allah SWT untuk dapat menjauhi dari perbuatan-perbuatan bid'ah, yang dapat menyesatkan diri kita.
Posting Komentar